Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

V 167 : ASMAUL HUSNA ( 74. AL ZOHIR )

AL ZOHIR   ( الظاهر )   ALLAH Yaa Zohir Yang Maha Nyata menegaskan kepada kita DIA nyata, dapat dilihat dan sesungguhnya hadir. Kehadira...

Ahad, 14 Julai 2013

Bab 316 Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut


1712, Daripada Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: 

Yang Bermaksud : "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan bayarkanlah kaffarah yakni dendanya dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)

1713. Daripada Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

Yang Bermaksud : "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah yakni denda dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi."
(Riwayat Muslim)

1714. Daripada Abu Musa r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

Yang Bermaksud : "Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah yakni denda dari sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." 
(Muttafaq 'alaih)

1715. Daripada Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: 

Yang Bermaksud : "Nescayalah kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya dan tidak membayarkan kaffarahnya yakni dendanya dalam keluarganya, hal itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Taala daripada ia memberikan kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." 
(Muttafaq 'alaih)

Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim iaitu berlarut terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya:

Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, ertinya ialah lebih banyak dosanya.







Tiada ulasan:

Catat Ulasan