Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

V 167 : ASMAUL HUSNA ( 74. AL ZOHIR )

AL ZOHIR   ( الظاهر )   ALLAH Yaa Zohir Yang Maha Nyata menegaskan kepada kita DIA nyata, dapat dilihat dan sesungguhnya hadir. Kehadira...

Selasa, 23 Julai 2013

Bab 349 Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya



Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya :


1765. Daripada Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

Yang Bermaksud : "Mana saja hambasahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan Allah dan RasulNya dari hambasahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Taala.”
(Riwayat Muslim)

1766. Daripada Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya:

Yang Bermaksud : "Apabila seseorang hambasahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah soatnya."
(Riwayat Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Maka ia telah menjadi kafir."

Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diertikan menutupi kenikmatan tuannya.















Tiada ulasan:

Catat Ulasan