Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang
Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya :
1765.
Daripada Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
Yang Bermaksud : "Mana
saja hambasahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan Allah dan RasulNya
dari hambasahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah
Taala.”
(Riwayat
Muslim)
1766.
Daripada Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya:
Yang Bermaksud : "Apabila
seseorang hambasahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah soatnya."
(Riwayat
Muslim)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
"Maka
ia telah menjadi kafir."
Maksudnya:
Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatannya itu halal menurut
agama dan kafir di sini dapat juga diertikan menutupi kenikmatan tuannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan