Majlis ke
Dua Puluh Lima
Dasar-Dasar
Pembangunan Negara
Ketika
Nabi saw memasuki kota Madinah, para penduduknya menyambutnya dengan senang
gembira. Tidaklah beliau melewati satu rumah dari rumah kaum Anshar kecuali
pemiliknya memegang tali tunggangannya dan mengajaknya mampir di rumahnya. Nabi
saw memohon maaf kepada mereka serta bersabda,
‘Biarkanlah jalannya, sesungguhnya ia diperintahkan.’ Maka unta beliau terus
berjalan hingga sampai di tempat masjidnya, lalu ia mendekam, kemudian bangkit,
lalu berjalan sedikit, kemudian kembali ke tempat semula, lalu berdiam di sana.
Maka Nabi saw singgah di tempat datuk-datuknya pada Bani Najjah. Dan beliau
bersabda:
‘Rumah siapa yang paling dekat? Abu Ayyub ra menjawab,
‘Saya, wahai Rasulullah.’ Maka Nabi saw singgah di rumah Abu Ayyub ra.
Langkah
pertama yang dilakukan Rasulullah saw setelah sampainya di Madinah adalah
membangun Masjid Nabawi, dan hal itu di tempat untanya mendekam padanya. Tanah
itu milik dua anak yatim yang kemudian beliau saw beli dari keduanya. Beliau
saw ikut serta dalam pembangunan masjid. Kemudian membangun kamar-kamar untuk
isterinya di sisi masjid. Dan setelah selesai pembangunan kamar-kamar tersebut,
Nabi saw meninggalkan rumah Abu Ayyub ra dan pindah ke kamar-kamar tersebut.
Dan beliau saw menyariatkan azan agar manusia berkumpul apabila telah tiba
waktu solat.
Kemudian
Nabi saw mempersaudarakan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka berjumlah
90 orang lelaki, setengahnya dari kaum Muhajirin dan setengahnya lagi dari
kalangan Anshar. Nabi saw mempersaudarakan di antara mereka atas dasar saling
tolong menolong, saling mewaris setelah meninggal tanpa karib kerabat sampai
terjadinya perang Badar. Maka tatkala turun firman Allah swt:
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih
berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah…”
(QS.
al-Ahzab :6)
Dikembalikanlah
warisan itu kepada karib kerabat, bukan yang terikat persaudaraan.
Rasulullah
saw berdamai dengan kaum Yahudi yang ada di kota Madinah dan menulis di antara
dia dan mereka satu perjanjian. Dan segeralah salah seorang ulama dan pimpinan
mereka yang bernama Abdullah bin Salam masuk Islam dan mayoritas mereka memilih
tetap kafir.
Nabi saw
mengikat hubungan di antara penduduk kota Madinah dari kalangan Muhajirin,
Anshar, dan Yahudi. Sebahagian buku-buku sejarah menyebutkan bahawa beliau menulis
perjanjian yang di antara poinnya adalah:
-
Sesungguhnya orang-orang beriman dari kalangan Muhajirin dan Anshar adalah umat
yang satu, bukan manusia lainnya.
-
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak membiarkan orang yang kesusahan di antara
mereka kecuali mereka memberikan bantuan kepadanya.
-
Dan sesungguhnya orang-orang yang beriman yang bertakwa, tangan mereka
(kekuatan mereka) kepada setiap orang yang berbuat zalim dari mereka, atau
mencari kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerosakan di antara orang-orang
beriman, dan sesungguhnya tangan mereka semua atasnya, sekalipun putera salah
seorang dari mereka.
-
Orang yang beriman tidak membunuh yang lain kerana orang kafir, dan tidak
menolong orang kafir atas orang yang beriman.
-
Dan sesungguhnya jaminan Allah swt adalah satu, melindungi hingga yang terendah
dari mereka, dan sesungguhnya orang-orang beriman menjadi pelindung satu sama
lain.
-
Sesungguhnya bangsa Yahudi yang mengikuti kami, maka sesungguhnya ia berhak
mendapat pertolongan dan ikutan, tidak dizalimi.
- Sesungguhnya
keselamatan orang-orang beriman adalah satu, tidak diberi keselamatan seorang
mukmin tanpa yang lain dalam berperang fi sabilillah kecuali atas dasar
persamaan dan keadilan di antara mereka.
-
Sesungguhnya perbedaan apapun yang terjadi di antara mereka, sesungguhnya
tempat kembalinya adalah kepada Allah swt dan dan kepada Muhammad r.
-
Sesungguhnya Yahudi bani ‘Auf adalah satu umat bersama kaum mukminin. Bagi
Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka. Perlindungan dan diri
mereka kecuali orang yang menganiaya diri dan berbuat dosa. maka sesungguhnya
dia tidak binasa kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.
- Sesungguhnya
teman setia yahudi adalah seperti diri mereka, dan sesungguhnya tidak keluar
seseorang dari mereka kecuali dengan ijin Muhammad saw.
- Sesungguhnya
tetangga seperti diri sendiri, tidak membahayakan dan tidak berbuat dosa.
Dan
poin-poin lainnya dari piagam perjanjian ini yang mengatur dasar-dasar
kehidupan di antara kelompok-kelompok yang ada di kota Madinah, yang menentukan
saling pengertian antar umat Islam yang merangkul semua kaum muslimin dan negara
Islam, iaitu Madinah Nabawiyah, dan menjadikan referensi tertinggi adalah Allah
swt dan rasul-Nya, terutama saat terjadinya perselisihan dan sengketa.
Piagam
inilah yang menjaga kebebasan, seperti kebebasan akidah dan beribadah serta hak
mendapatkan rasa aman bagi setiap manusia. Sebagaimana piagam itu menetapkan
dasar persamaan dan keadilan di antara manusia.
Sesungguhnya
bagi yang merenungkan poin-poin piagam ini, ia akan mendapatkan di dalamnya
dasar-dasar peradaban yang sangat banyak, yang diserukan oleh para pembela hak
asasi manusia, padahal Nabi saw adalah yang pertama meletakkan dasar hak-hak
tersebut, menetapkan pondasi-pondasinya sesuai syari’at Allah swt yang
tergambar dari al-Quran dan as-Sunnah. Inilah pembatas utama di antara hak-hak
asasi manusia yang adil dan yang diserukan oleh organisasi-organisasi dunia
yang mereka kira adalah hak, padahal hakikatnya adalah tindakan durhaka, zalim,
dan penghinaan terhadap kemuliaan manusia dan menguntungkan sebahagian golongan
dan merugikan yang lain.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan