Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

V 167 : ASMAUL HUSNA ( 74. AL ZOHIR )

AL ZOHIR   ( الظاهر )   ALLAH Yaa Zohir Yang Maha Nyata menegaskan kepada kita DIA nyata, dapat dilihat dan sesungguhnya hadir. Kehadira...

Khamis, 30 Ogos 2012

H 64 Mencari Pertemuan Dengan Rasulullah Yang Mulia 25

Majlis ke Dua Puluh Lima

Dasar-Dasar Pembangunan Negara

Ketika Nabi saw memasuki kota Madinah, para penduduknya menyambutnya dengan senang gembira. Tidaklah beliau melewati satu rumah dari rumah kaum Anshar kecuali pemiliknya memegang tali tunggangannya dan mengajaknya mampir di rumahnya. Nabi saw memohon maaf kepada mereka serta bersabda,

‘Biarkanlah jalannya, sesungguhnya ia diperintahkan.’ Maka unta beliau terus berjalan hingga sampai di tempat masjidnya, lalu ia mendekam, kemudian bangkit, lalu berjalan sedikit, kemudian kembali ke tempat semula, lalu berdiam di sana. Maka Nabi saw singgah di tempat datuk-datuknya pada Bani Najjah. Dan beliau bersabda:

‘Rumah siapa yang paling dekat? Abu Ayyub ra menjawab,

‘Saya, wahai Rasulullah.’ Maka Nabi saw singgah di rumah Abu Ayyub ra.

Langkah pertama yang dilakukan Rasulullah saw setelah sampainya di Madinah adalah membangun Masjid Nabawi, dan hal itu di tempat untanya mendekam padanya. Tanah itu milik dua anak yatim yang kemudian beliau saw beli dari keduanya. Beliau saw ikut serta dalam pembangunan masjid. Kemudian membangun kamar-kamar untuk isterinya di sisi masjid. Dan setelah selesai pembangunan kamar-kamar tersebut, Nabi saw meninggalkan rumah Abu Ayyub ra dan pindah ke kamar-kamar tersebut. Dan beliau saw menyariatkan azan agar manusia berkumpul apabila telah tiba waktu solat.

Kemudian Nabi saw mempersaudarakan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka berjumlah 90 orang lelaki, setengahnya dari kaum Muhajirin dan setengahnya lagi dari kalangan Anshar. Nabi saw mempersaudarakan di antara mereka atas dasar saling tolong menolong, saling mewaris setelah meninggal tanpa karib kerabat sampai terjadinya perang Badar. Maka tatkala turun firman Allah swt:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah…”
(QS. al-Ahzab :6)

Dikembalikanlah warisan itu kepada karib kerabat, bukan yang terikat persaudaraan.
Rasulullah saw berdamai dengan kaum Yahudi yang ada di kota Madinah dan menulis di antara dia dan mereka satu perjanjian. Dan segeralah salah seorang ulama dan pimpinan mereka yang bernama Abdullah bin Salam masuk Islam dan mayoritas mereka memilih tetap kafir.

Nabi saw mengikat hubungan di antara penduduk kota Madinah dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan Yahudi. Sebahagian buku-buku sejarah menyebutkan bahawa beliau menulis perjanjian yang di antara poinnya adalah:


-   Sesungguhnya orang-orang beriman dari kalangan Muhajirin dan Anshar adalah umat yang satu, bukan manusia lainnya.

-   Sesungguhnya orang-orang beriman tidak membiarkan orang yang kesusahan di antara mereka kecuali mereka memberikan bantuan kepadanya.

-   Dan sesungguhnya orang-orang yang beriman yang bertakwa, tangan mereka (kekuatan mereka) kepada setiap orang yang berbuat zalim dari mereka, atau mencari kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerosakan di antara orang-orang beriman, dan sesungguhnya tangan mereka semua atasnya, sekalipun putera salah seorang dari mereka.

-   Orang yang beriman tidak membunuh yang lain kerana orang kafir, dan tidak menolong orang kafir atas orang yang beriman.

-   Dan sesungguhnya jaminan Allah swt adalah satu, melindungi hingga yang terendah dari mereka, dan sesungguhnya orang-orang beriman menjadi pelindung satu sama lain.

-   Sesungguhnya bangsa Yahudi yang mengikuti kami, maka sesungguhnya ia berhak mendapat pertolongan dan ikutan, tidak dizalimi.

-  Sesungguhnya keselamatan orang-orang beriman adalah satu, tidak diberi keselamatan seorang mukmin tanpa yang lain dalam berperang fi sabilillah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka.

-  Sesungguhnya perbedaan apapun yang terjadi di antara mereka, sesungguhnya tempat kembalinya adalah kepada Allah swt dan dan kepada Muhammad r.

-   Sesungguhnya Yahudi bani ‘Auf adalah satu umat bersama kaum mukminin. Bagi Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka. Perlindungan dan diri mereka kecuali orang yang menganiaya diri dan berbuat dosa. maka sesungguhnya dia tidak binasa kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.

-  Sesungguhnya teman setia yahudi adalah seperti diri mereka, dan sesungguhnya tidak keluar seseorang dari mereka kecuali dengan ijin Muhammad saw.
-  Sesungguhnya tetangga seperti diri sendiri, tidak membahayakan dan tidak berbuat dosa.

Dan poin-poin lainnya dari piagam perjanjian ini yang mengatur dasar-dasar kehidupan di antara kelompok-kelompok yang ada di kota Madinah, yang menentukan saling pengertian antar umat Islam yang merangkul semua kaum muslimin dan negara Islam, iaitu Madinah Nabawiyah, dan menjadikan referensi tertinggi adalah Allah swt dan rasul-Nya, terutama saat terjadinya perselisihan dan sengketa.

Piagam inilah yang menjaga kebebasan, seperti kebebasan akidah dan beribadah serta hak mendapatkan rasa aman bagi setiap manusia. Sebagaimana piagam itu menetapkan dasar persamaan dan keadilan di antara manusia.


Sesungguhnya bagi yang merenungkan poin-poin piagam ini, ia akan mendapatkan di dalamnya dasar-dasar peradaban yang sangat banyak, yang diserukan oleh para pembela hak asasi manusia, padahal Nabi saw adalah yang pertama meletakkan dasar hak-hak tersebut, menetapkan pondasi-pondasinya sesuai syari’at Allah swt yang tergambar dari al-Quran dan as-Sunnah. Inilah pembatas utama di antara hak-hak asasi manusia yang adil dan yang diserukan oleh organisasi-organisasi dunia yang mereka kira adalah hak, padahal hakikatnya adalah tindakan durhaka, zalim, dan penghinaan terhadap kemuliaan manusia dan menguntungkan sebahagian golongan dan merugikan yang lain.



Tiada ulasan:

Catat Ulasan